Sehubungan dengan mewabahnya virus COVID-19
Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) telah dinyatakan oleh WHO sebagai pandemic, dan Indonesia telah menyatakan COVID-19 sebagai bencana non alam berupa wabah penyakit yang wajib dilakukan upaya penanggulangan sehingga tidak terjadi peningkatan kasus. Penularan COVID-19 sendiri dapat terjadi dirumah, fasilitas umum, bahkan tempat kerja, sehingga perlu dilakukan kegiatan pencegahan.
Sebagai salah satu upaya kami dalam hal pencegahan COVID-19, kami pun telah menerapkan Protokol Perusahaan yang wajib diikuti oleh seluruh karyawan dan tamu, seperti seluruh karyawan kami wajib menggunakan masker pada saat bekerja, pengecekan suhu tubuh kepada setiap karyawan dan tamu yang datang, dan juga menyediakan hand sanitizer yang dapat digunakan oleh setiap orang yang datang.
Oleh karena hal tersebut diatas, sebagai bentuk perhatian dan tanggung jawab kami sebagai Pengelola Kawasan Industri dan Pergudangan SAFE n LOCK, kami menyediakan sarana dalam upaya pencegahan penularan COVID-19 ini berupa :
1. Penyediaan Bilik Disinfektan (posisi terlampir di denah)
2. Penyemprotan Kawasan dengan Disinfektan
Apabila ada saran / kritik dapat disampaikan melalui website www.mbagroup.id
Demikian Surat Edaran ini dibuat agar dapat menjadi perhatian dan dilaksanakan. Terima kasih.